FUNGSI PENGURUS RT
-
Membantu tugas di bidang pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi pemerintahan yang lain.
-
Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan antar warga.
-
Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat.
-
Mediasi komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah daerah dan masyarakat.
-
Merupakan wadah untuk melaksanakan kegiatan dengan semangat kekeluargaan dan gotongroyong